Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016
Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.
Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.
Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 diatur melalui 18 (delapan belas) Peraturan Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).
7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).
8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209).
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223). Dengan berlakunya uang Rupiah TE 2016 ini, uang Rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 19 Desember 2016
Departemen Komunikasi
Tirta Segara
Direktur Eksekutif
(dikutip dari bi.go.id 19/12/2016)
0 comments:
Post a Comment